RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Menyikapi gemparnya belakangan telah beredar dan adanya temuan cacing di produk makarel kalengan, mengantisipasi gejolak serta mengurangi kekhawatiran masyarakat, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), bakal melakukan operasi pasar, dimana sebelumnya telah dikoordinasikan dengan pihak Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Bengkulu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disprindag Kabupaten BU Ir. Siti Qori’ah Rosydiana, kepada awak media yang menuturkan. Dilakukannya hal ini, mengingat telah dikeluarkannya hasil tes dari pihak BPOM RI pusat, bahwa penemuan itu telah dibuktikan BPOM Republik Indonesia (RI) pada Rabu (28/3), terhadap sampling dan pengujian produk dalam kaleng tersebut.

Dipertegas Siti, hasil dari sampling menyebutkan, dari 66 merek yang diuji laboratorium oleh BPOM, 27 merk positif mengandung parasit cacing dan notabene merupakan produk luar negeri (impor). 16 merk impor dan 11 merk dalam negeri. Sehingga hal ini sambung Siti, perlu dilakukannya operasi pasar, untuk mengurangi rasa kekhawatiran ditengah masyarakat, dan kemungkinan terburuk kita akan segera melakukan himbauan penarikan atau larangan penjualan terhadap 27 produk makarel kalebngan tersebut untuk dijual kembali.
” Kita saat ini masih berkoordinasi dengan pihak BPOM, dan kemungkinan akan dilakukan operasi pasar,” ungkap Siti.
Berikut 27 produk makarel yang positif mengandung parasit cacing berdasarkan uji lab BPOM RI :
1. ABC
2. ABT
3. AYAM BRAND
4. BOTAN
5. CIP
6. DONGWON
7. DR. Fish
8. Farmerjack
9. Fiesta Seafood
10. Gaga
11. Hoki
12. Hosen
13. IO
14. King’s Fisher
15. Jojo
16. Lsc
17. Maya
18. Nago/Nagos
19. Naraya
20. Pesca
21.Pohsung
22. Pronas
23. Ranesa
24. S&W
25. Sempio
26. TLC
27. TSC.
Laporan : Effendi

